Tindakan istri Anda yang tidak mau mengurus anaknya dan tidak peduli terhadap anak bisa jadi dikategorikan sebagai penelantaran anakkarena menyangkut kewajibannya sebagai seorang ibu.
Kemudian, apakah penelantaran ini termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)? Untuk menjawabnya, kita mengacu pada definisi KDRT yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”):
“Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
Mengacu pada definisi KDRT di atas, menurut hemat kami, tindakan ibu yang tidak mau mengurus anaknya dan tidak peduli terhadap anaknya hingga mengakibatkan anak terlantar merupakan penelantaran rumah tangga.Oleh karena itu, tindakan tersebuttermasuk kategori KDRT yang dapat diancam pidana.
Hal ini juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Dari sini kita bisa lihat bahwa istri Anda yang padahal menurut hukum berlaku sebagai ibu wajib baginya memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada anaknya yang berusia 2 tahun 5 bulan memang semestinya tidak menelantarkan anaknya tersebut.
Sanksi bagi orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT berdasarkan Pasal 49 huruf a UU PKDRT adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Menjawab pertanyaan Anda tentang bisakah Anda melaporkan tindakan istri Anda, maka tentu Anda bisa melaporkannya atas dasar pasal-pasal dalam UU PKDRT yang kami sebutkan di atas. Selain itu, hak Anda untuk melaporkan istri Anda juga telah disebut dalam Pasal 26 dan Pasal 27 UU PKDRT:
(1) Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik ditempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
(2) Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalamrumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anakyang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, Anda sebagai orang tua bisa melakukan laporan terkait tindak penelantaran yang dilakukan oleh istri Anda
0 Comments